Senin, 13 Desember 2010

PROFIL LENGKAP PTPN XI

BAB I
Sejarah Perusahaan
PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau PTPN XI adalah badan usaha milik negara (BUMN) agribisnis perkebunan dengan core business gula. Perusahaan ini bahkan satu-satunya BUMN yang mengusahakan komoditas tunggal, yakni gula, dengan kontribusi sekitar16-18% terhadap produksi nasional. Sebagian besar bahan baku berasal dari tebu rakyat yang diusahakan para petani sekitar melalui kemitraan dengan pabrik gula (PG).
Pendirian perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996 dan merupakan gabungan antara PT Perkebunan XX (Persero) dan PT Perkebunan XXIV-XXV (Persero) yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1972 dan No. 15 Tahun 1975. Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan yang dibuat berdasarkan Akte Notaris Harun Kamil SH, No. 44 tanggal 11 Maret 1996, telah dilakukan perubahan dan mendapat persetujuan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-21048HT.01.04.Th.2002 tanggal 29 Oktober 2002.
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar tersebut sesuai dengan format isian Akta Notaris Model II yang tersimpan dalam database Salinan Akta Nomor 02 tanggal 02 Oktober 2002, yang dibuat oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo SH, berkedudukan di Tangerang.
Walaupun demikian, secara umum sebagian besar unit usaha di lingkungan PTPN XI telah beroperasi sejak masa kolonial berkuasa di Hindia Belanda. Kantor Pusat PTPN XI sendiri merupakan peninggalan HVA yang dibangun pada tahun 1924 dan merupakan lambang konglomerasi industri gula saat itu. Bentuk perusahaan berulang kali mengalami perubahan dan restrukturisasi terakhir terjadi pada tahun 1996 bersamaan dengan penggabungan 14 PTP menjadi 14 PTPN.
Permodalan Perusahaan
Sesuai peraturan pemerintah No.16 tahun 1996, PT. PERKEBUNAN XX (PERSERO) dan PT. PERKEBUNAN XXIV XXV (PERSERO) digabungkan/dilebur tanpa melakukan likuidasi
dengan menjadi perseroan baru yang bernama “PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO).modal dari perseroan baru ini didapatkan dari aset PT. PERKEBUNAN sera aset dari PT. PERKEBUNAN XXIV XXV (PERSERO), tidak termasuk aset pabrik gula palaiharidi Kalimantan Selatan yang pengelolaannya diserahkan kepada PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO).
Dalam akte pendirian Notaris Harun Kamil, SH No. 44 tanggal 11 maret 1996 modak dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 300 milyar, dalam perkembangannya sesuai
dengan akte Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH, tanggal 02 oktober 2002 yang telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. C 21048 HT.01.04 TH 2002, modal dasar perseroan berubah menjadi Rp. 650 Milyar
Modal disetor perusahaan sebesar Rp. 165 milyar terdiri dari : 75.000 Saham utama dengan nilai Rp. 75 milyar.
90.000 saham biasa dengan nilai Rp. 90.000 milyar.
Berdasarkan Anggaran dasar perseroan, Struktur Permodalan perusahaan adalah sebagai berikut :
Uraian Rp / Juta
Modal Dasar 65.000,-
Modal Disetor 165.000,-
Modal yang masih harus disetor 485.000,-
Nilai Nominal per saham 1